Hakim adalah seorang yang memutuskan hukum suatu perkara,baik mengenai persengketaan,maupun tindak kriminal,untuk menentukan siapa yang benardan salah. karena itu hakim harusbersikap jujur dan adil.
keputusan seorang hakim dapat menentukan nasib dan masa depan seseorang. orng yang baik dapat menghabiskan hidupnya dalam penjara dan begitu juga sebaliknya orang jahat dapat berkeliaran dengan bebas,jika keputusan hakim tidak tepat dan tidak adil.
Namun keadilan seorang hakim dapat dibeli dengan materi.orang yang berkuasa akan melakukan apa saja agar perkaranya dimenangkan dan tidak masuk penjara. hakim yang tidak memiliki ponsdasi iman yang kuat akan mudah terjerumus dan terlena denagn uang haram tersebut. iming-iming uang dan materi yang berlimpah akhirnay dapat mempenagruhio keputusan yang diambil oleh seorang hakim. sehingga yang lemahpun semakin tertindas dan yang kuat semakin berkuasa.
Haram bagi seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. jika dalam diri seorang hakim berkumpul sedikitnay ilmu dan tujuan jahat yang diiringi oleh akhlak bejat , maka sempurnalah sudah kerugiannya dan hendaknya ia mengundurkan diri serta melepaskan jabatan itu.
Pada zaman sekarang ini sulit sekali menemukan hakim yang jujur dan adil, kebanyakan hakim keputusannyabisa dibeli denagn materi. tingkah lakunya pun seringkali menyimpang dari tatanan hukum. kalau toh mereka mengatakan bahwasetiap hukum yang dijatuhkan itu berdarkan KUHP dan keadilan, itu hanya kamuflase belaka untuk menutupi kebejatannya, agar dirinya dianggap sebagai hakim yang adil dan beradap.
padahal kemakmuran dan kehancuran sebuah negara sangat tergantung pada pemimpin. maka berhati-hatilah dalam menganbil keputasan, sesungguhnya kehinaan dunia lebih mulia dari pada kehinaan diakhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar